Tata Tertib Peserta Ujian Tengah Semester
Tahun Pelajaran 2021-2022
1. Peserta UTS memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 5 (lima ) menit sebelum UTS dimulai.
2. Peserta UTS yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UTS setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UTS, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UTS dilarang membawa alat bantu hitung dan kalkulator ke sekolah/ madrasah.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5. Peserta UTS membawa alat tulis menulis berupa pena dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UTS mengisi daftar hadir.
7. Peserta UTS mengisi identitas pada LJUTS secara lengkap dan benar.
8. Peserta UTS yang memerlukan penjelasan tentang soal dan lembar jawaban dapat bertanya kepada pengawas ruang UTS dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
9. Peserta UTS mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian..
10. Selama UTS berlangsung, peserta UTS tidak boleh meninggalkan ruangan ujian dengan alas an apapun.
11. Peserta UTS yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12. Peserta UTS yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UTS berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13. Peserta UTS berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14. Selama UTS berlangsung, peserta UTS dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; (dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap selesai)
b. bekerjasama dengan peserta lain ; (dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap selesai)
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; (dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap selesai)
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; (dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap selesai)
e. membawa naskah soal UTS dan LJUTS keluar dari ruang ujian; (dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap selesai)
g. melihat buku atau contekan; (dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap selesai)
h. membuat kegaduhan dan keributan; (dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap selesai)
i. berbicara tidak sopan, merendahkan atau berkata kotor kepada guru/pengawas. (dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap selesai)
j. tidur saat ujian berlangsung (berdiri 10 menit sambil mengerjakan soal)
Ttd
Panitia UTS
......
Sumber : http://bantuguru.blogspot.com/2016/11/contoh-tata-tertib-peserta-ujian-tengah.html?m=1